Rabu, 10 April 2013

HAM


Pengertian HAM :

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta sebagai hak yang kodrati dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setap orang, demi kehormatan serta perlindungan. Dan tanpa hak-hak itu manusia tidak akan dapat hidup layak sebagai manusia.
Pada hakekatnya Hak asasi manusia adalah merupakan suatu upaya untuk menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan bersama. Dan merupakan suatu upaya untuk menjaga, melindungi, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dan uapay tersebut merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah, dan negara.
Dari penjelasan diatas, sehingga dapat disimpulkan bahwa hak asai manusia itu tidak perlu diberikan dan tidak perlu dibeli, karena hak asai manusia itu dari awal sudah melekat pada diri manusia secara otomatis dan dimiliki oleh setiap manusia tanpa memandang apapun, baik ras, agama, latar belakang sosial, politik, jenis kelamin, dan bangsa.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu komnas HAM. Kasus pelanggaran di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan/tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.

      Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
  1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
  2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
  5. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
  6. Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
  7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
  8. Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah. 
Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.      Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2.      Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
  1. Pemukulan
  2. Penganiayaan
  3. Pencemaran nama baik
  4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  5. Menghilangkan nyawa orang lain 
           Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan hak asasi manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh.

           Macam - macam hak asasi manusia ( HAM ), antara lain :
  1. Hak asasi pribadi
Contoh : memeluk agama, mengeluarkan pendapat, hak untuk hidup, hak untuk merdeka
  1. Hak asasi ekonomi
Contoh : hak menikmati SDA, hak untuk membeli dan menjual, hak untuk menjadi anggota koperasi
  1. Hak asasi sosial
Contoh : hak untuk memperoleh pekerjaan, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk memperoleh kehidupan yang layak, hak untuk menikmati/mempelajari kebudayaan
  1. Hak asasi memperoleh perlindungan
Contoh : hak untuk memperoleh rasa aman, hak untuk memperoleh perlindungan hukum
  1. Hak asasi politik
Contoh : hak untuk mengikuti pemilu, hak untuk menjadi anggota DPR, hak untuk anggota partai politik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar