Pengertian HAM :
HAM (Hak Asasi
Manusia) adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia yang diberikan
langsung oleh tuhan yang maha pencipta sebagai hak yang kodrati dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setap orang, demi kehormatan serta perlindungan.
Dan tanpa hak-hak itu manusia tidak akan dapat hidup layak sebagai manusia.
Pada hakekatnya Hak
asasi manusia adalah merupakan suatu upaya untuk menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dan kepentingan bersama. Dan merupakan suatu upaya untuk menjaga, melindungi,
dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dan uapay tersebut merupakan suatu
kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah, dan negara.
Dari penjelasan diatas, sehingga dapat disimpulkan bahwa hak asai
manusia itu tidak perlu diberikan dan tidak perlu dibeli, karena hak asai
manusia itu dari awal sudah melekat pada diri manusia secara otomatis dan
dimiliki oleh setiap manusia tanpa memandang apapun, baik ras, agama, latar
belakang sosial, politik, jenis kelamin, dan bangsa.
Pelanggaran Hak
Asasi Manusia
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan
hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi
yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu komnas HAM. Kasus
pelanggaran di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan/tuntas
sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah
yang lebih baik.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah.
Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis,
yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat,
meliputi :
1. Pembunuhan
masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan
(UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2. Kejahatan
Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang
dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan,
perbudakkan dll.
b. Kasus
pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
- Pemukulan
- Penganiayaan
- Pencemaran nama baik
- Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
- Menghilangkan nyawa orang lain
Pengadilan Hak Asasi
Manusia
Pengadilan hak asasi manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh.
Macam - macam hak
asasi manusia ( HAM ), antara lain :
- Hak asasi pribadi
Contoh : memeluk agama, mengeluarkan pendapat, hak untuk hidup, hak
untuk merdeka
- Hak asasi ekonomi
- Hak asasi sosial
Contoh : hak untuk memperoleh pekerjaan, hak untuk memperoleh
pendidikan, hak untuk memperoleh kehidupan yang layak, hak untuk
menikmati/mempelajari kebudayaan
- Hak asasi memperoleh perlindungan
Contoh : hak untuk memperoleh rasa aman, hak untuk memperoleh
perlindungan hukum
- Hak asasi politik
Contoh : hak untuk mengikuti pemilu, hak untuk menjadi anggota DPR, hak
untuk anggota partai politik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar