- Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas
(mawas) artinya melihat atau
memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan
sebagai cara pandang atau cara melihat.
Wawasan Nusantara negara Indonesia dalah cara
pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungan
sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD
1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan
aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka,
berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup
dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar sebagai berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Disamping itu, Indonesia telah melahirkan suatu konsep-konsep wawasan nusantara yang menyatukan suatu wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada negara yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional.
- Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Berikut
ini merupakan Kedudukan, Fungsi dan Tujuan dari Wawasan Nusantara,
yaitu :
1.Kedudukan Wawasan Nusantara
a)Wawasan Nusantara sebagai Wawasan
Nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran
yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar
tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigm
nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut :
1).Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar egara
berkedudukan sebagai
landasan
idiil.
2).UUD`45 sebagai landasan
konstitutsi Negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
3).Wawasan Nusantara sebagai visi
nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4).Ketahanan nasional sebagai
konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan
konsepsional.
5).GBHN sebagai politik dan strategi
nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai
landasan operasional.
- Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada
kepentingan
individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Hal tersebut
bukan
berarti menghilangkan
kepentingan-kepentingan
individu, kelompok, suku bangsa, atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut
tetap dihormati, diakui dan dipenuhi, selam tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
- Pemasyarakatan/Sosialisasi Wawasan Nusantara
Pemasyarakatan/Sosialisasi
Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut :
1. Menurut sifat atau cara penyampaiannya, yang dapat
dilaksanakan sebagai berikut.
a) Langsung, yang terdiri dari ceramah, diskusi,
dialog, tatap muka.
b) Tidak Langsung, yang terdiri dari media elektronik,
media cetak.
2. Menurut metode penyampaiannya yang berupa :
a) Keteladanan. Melalui metode penularan keteladanan
dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya, terutama
dengan memberikan contoh-contoh berpikir, bersikap dan bertindak mementingkan
kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan,
sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b) Edukasi, yakni melalui metode pendekatan formal dan
informal. Pendidikan formal ini dimulai dari tingkat TK sampai Perguruan
Tinggi, pendidikan karir disemua strata dan bidang profesi, penataran atau
kursus-kursus dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non formal dapat
dilaksanakan di lingkungan rumah atau keluarga, di lingkungan pemukiman,
pekerjaan dan organisasi kemasyarakatan.
c)Komunikasi, tujuan yang ingin dicapai dari
sosialisasi Wawasan Nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya
hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakan iklim saling
menghargai, menghormati, mawas diri dan tenggang rasa sehingga tercipta
kesatuan bahasa dan tujuan tentang Wawasan Nusantara.
d)Integrasi, tujuan yang ingin dicapai dari
Pemasyarakatan atau Sosialisasi Wawasan
Nusantara melalui metode integrasi adalah
terjalinnya persatuan dan kesatuan. Pengertian serta pemahaman tentang Wawasan
Nusantara akan membatasi sumber konflik didalam tubuh bangsa Indonesia baik
pada saat ini maupun dimasa mendatang dan akan
memantapkan kesadaran untuk mengutamakan
kepentingan nasional dan cita-cita serta tujuan nasional.
- Unsur Dasar Wawasan Nusantara
· Wadah (contour) :wadah kehidupan masyarakat
berbangsa dan bernegara meliputi : wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekayaan alam dan
penduduk serta aneka ragam budaya yaitu bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
· Isi (Content) : aspirasi bangsa yang berkembang
dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalm pembukaan
UUD 1945. Isi menyangkut dua hal esensial yaitu realisasi aspirasi bangsa
sebagai kesepakatn bersama dan perwujudannya, pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional; persatuan dan
kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua
aspek kehidupan nasional.
· Tata laku (conduct) :hasil interaksi wadah dan isi
yang meliputi tata laku batiniah dan
lahiriah. Tata laku batiniah merupakan
sikap,semangat, jiwa untuk mendukung wawasan
nunsantara, sedangkan tata laku lahiriah merupakan
perilaku atau tindakan dalam
mengimplementasikn wawasan nusantara .
- Manfaat wawasan nusantara :
· Diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum
internasional. Dibuktian dengan penerimaan asas negara kepulauan berdasarkan
konvensi hukum laut 1982. Sehingga
Indonesia sebagai negara kepulauan diakui oleh
dunia internasional
· Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia.
Berdsasarkan ordonansi 1939 luas
teritorial RI yaitu 2 juta km persegi berubah
menjadi 5 juta km persegi
· Pertambahan lusa wilayah sebagai ruang hidup ang
memebrika potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahtetraan rakyat
· mawasan nusantara Menghasilkan cara pandang tentang
keutuhan wilayah yang perlu dipertahankan
· Wawasan nusantara menjadi salah satu sarana
integarasi nasional, tercermin dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika .
- Bentuk Wawasan Nusantara
Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda :
·
Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional.
Mempunyai arti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam
pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan.
Berarti bahwa cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:
1.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
2.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
3.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
4.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara.
Berarti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia
sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan
negara.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan.
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi
sengketa dengan negara tetangga.