Rabu, 10 April 2013

Wawasan Nusantara

  • Pengertian Wawasan Nusantara
   Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) artinya melihat atau
   memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan sebagai cara   pandang atau cara melihat.
   Wawasan Nusantara negara Indonesia dalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
  lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD
  1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka,
  berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.


Wawasan nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang  tercantum dalam dasar-dasar sebagai berikut ini :

- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1973

- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN

- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983

Disamping itu, Indonesia telah melahirkan suatu konsep-konsep wawasan nusantara yang menyatukan suatu wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada negara yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional.

  •     Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Berikut ini merupakan Kedudukan, Fungsi dan Tujuan dari Wawasan Nusantara,
yaitu :
    1.Kedudukan Wawasan Nusantara
    a)Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran
  yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
  penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

  Wawasan Nusantara dalam paradigm nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
   berikut :
    1).Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar egara  berkedudukan sebagai
landasan idiil.
    2).UUD`45 sebagai landasan konstitutsi Negara, berkedudukan    sebagai landasan
   konstitusional.
    3).Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan  sebagai landasan visional.
    4).Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan  sebagai landasan
  konsepsional.
    5).GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
  •   Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
  • Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada
kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Hal tersebut
bukan berarti menghilangkan
kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa, atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi, selam tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.

  •     Pemasyarakatan/Sosialisasi Wawasan Nusantara
Pemasyarakatan/Sosialisasi Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut :
    1. Menurut sifat atau cara penyampaiannya, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut.
    a) Langsung, yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka.
    b) Tidak Langsung, yang terdiri dari media elektronik, media cetak.
   2. Menurut metode penyampaiannya yang berupa :

    a) Keteladanan. Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya, terutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir, bersikap dan bertindak mementingkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
   b) Edukasi, yakni melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan formal ini dimulai dari tingkat TK sampai Perguruan Tinggi, pendidikan karir disemua strata dan bidang profesi, penataran atau kursus-kursus dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non formal dapat dilaksanakan di lingkungan rumah atau keluarga, di lingkungan pemukiman,
  pekerjaan dan organisasi kemasyarakatan.
   c)Komunikasi, tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi Wawasan Nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakan iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri dan tenggang rasa sehingga tercipta kesatuan bahasa dan tujuan tentang Wawasan Nusantara.
  d)Integrasi, tujuan yang ingin dicapai dari Pemasyarakatan atau Sosialisasi Wawasan
  Nusantara melalui metode integrasi adalah terjalinnya persatuan dan kesatuan. Pengertian serta pemahaman tentang Wawasan Nusantara akan membatasi sumber konflik didalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun dimasa mendatang dan akan
  memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan cita-cita serta tujuan nasional.

  •    Unsur Dasar Wawasan Nusantara
·      Wadah (contour) :wadah kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara meliputi : wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan
  penduduk serta aneka ragam budaya yaitu bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah   
  Indonesia
·     Isi (Content) : aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalm pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal esensial yaitu realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatn bersama dan perwujudannya, pencapaian
  cita-cita dan tujuan nasional; persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua
  aspek kehidupan nasional.
·         Tata laku (conduct) :hasil interaksi wadah dan isi yang meliputi tata laku batiniah dan
  lahiriah. Tata laku batiniah merupakan sikap,semangat, jiwa untuk mendukung wawasan
  nunsantara, sedangkan tata laku lahiriah merupakan perilaku atau tindakan dalam
  mengimplementasikn wawasan nusantara .

  •     Manfaat wawasan nusantara :
·         Diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional. Dibuktian dengan penerimaan asas negara kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut 1982. Sehingga
  Indonesia sebagai negara kepulauan diakui oleh dunia internasional
·         Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia. Berdsasarkan ordonansi 1939 luas
  teritorial RI yaitu 2 juta km persegi berubah menjadi 5 juta km persegi
·         Pertambahan lusa wilayah sebagai ruang hidup ang memebrika potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahtetraan rakyat
·         mawasan nusantara Menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah yang perlu dipertahankan
·         Wawasan nusantara menjadi salah satu sarana integarasi nasional, tercermin dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika .

  •    Bentuk Wawasan Nusantara
Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda :

·         Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional.
Mempunyai arti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan.

Berarti bahwa cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:
1.         Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
2.         Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
3.         Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
4.         Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
5.         Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.

·         Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara.
Berarti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan.
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

HAM


Pengertian HAM :

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta sebagai hak yang kodrati dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setap orang, demi kehormatan serta perlindungan. Dan tanpa hak-hak itu manusia tidak akan dapat hidup layak sebagai manusia.
Pada hakekatnya Hak asasi manusia adalah merupakan suatu upaya untuk menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan bersama. Dan merupakan suatu upaya untuk menjaga, melindungi, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dan uapay tersebut merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah, dan negara.
Dari penjelasan diatas, sehingga dapat disimpulkan bahwa hak asai manusia itu tidak perlu diberikan dan tidak perlu dibeli, karena hak asai manusia itu dari awal sudah melekat pada diri manusia secara otomatis dan dimiliki oleh setiap manusia tanpa memandang apapun, baik ras, agama, latar belakang sosial, politik, jenis kelamin, dan bangsa.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu komnas HAM. Kasus pelanggaran di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan/tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.

      Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
  1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
  2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
  5. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
  6. Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
  7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
  8. Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah. 
Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.      Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2.      Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
  1. Pemukulan
  2. Penganiayaan
  3. Pencemaran nama baik
  4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  5. Menghilangkan nyawa orang lain 
           Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan hak asasi manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh.

           Macam - macam hak asasi manusia ( HAM ), antara lain :
  1. Hak asasi pribadi
Contoh : memeluk agama, mengeluarkan pendapat, hak untuk hidup, hak untuk merdeka
  1. Hak asasi ekonomi
Contoh : hak menikmati SDA, hak untuk membeli dan menjual, hak untuk menjadi anggota koperasi
  1. Hak asasi sosial
Contoh : hak untuk memperoleh pekerjaan, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk memperoleh kehidupan yang layak, hak untuk menikmati/mempelajari kebudayaan
  1. Hak asasi memperoleh perlindungan
Contoh : hak untuk memperoleh rasa aman, hak untuk memperoleh perlindungan hukum
  1. Hak asasi politik
Contoh : hak untuk mengikuti pemilu, hak untuk menjadi anggota DPR, hak untuk anggota partai politik